wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria serta persoalan tumpang tindih lahan dan dugaan praktik mafia tanah yang hingga kini masih membebani sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Lohing menyebut masalah-masalah itu menuntut kebijakan yang lebih berpihak kepada warga.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon, menegaskan itu saat bertatap muka dengan Komis I DPRD RI Perwakian Kalteng.
Simon menolak dengan tegas jika pembaruan dokumen tata ruang itu hanya menguntungkan investor.
Revisi Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) harus memastikan keberpihakan penuh kepada masyarakat.
“Tidak ada gunanya revisi kalau hanya menyelamatkan kepentingan investor. Kita sebagai wakil rakyat harus berpihak kepada masyarakat, bukan kepada korporasi,” ujar Lohing seusai berdiskusi dengan Anggota Komisi I DPD RI, Agust Teras Narang, beberapa waktu lalu.
Di tengah situasi itu, DPRD melalui Komisi IV sedang menyusun rancangan Perda penyelesaian sengketa lahan. Menurut Lohing, aturan tersebut akan menjadi instrumen penting bagi masyarakat dalam menghadapi konflik agraria.
“Mudah-mudahan tahun depan bisa selesai. Perda ini sangat penting untuk melindungi rakyat dari konflik lahan yang berulang,” katanya.
Lohing menjelaskan bahwa revisi RTRWP sendiri telah berjalan lebih dari dua tahun. Namun hingga kini pembahasannya belum rampung karena masih menunggu sinkronisasi dengan pemerintah pusat. Keterlambatan itu membuat sejumlah persoalan ruang semakin mengemuka.
Lohing menjelaskan, masih terdapat sekitar empat juta hektare wilayah pemukiman dan pedesaan di Kalimantan Tengah yang secara hukum masih berstatus kawasan hutan produksi. “Ini harus diputihkan,” tegasnya. Menurut dia, status kawasan hutan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan karena wilayah itu telah sejak lama dihuni dan menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Lohing menekankan bahwa revisi RTRWP harus membawa semangat koreksi, memastikan tidak ada lagi desa atau kabupaten yang secara administratif tercatat berada di kawasan hutan padahal masyarakat telah menggantungkan hidup di wilayah itu selama puluhan tahun.
Ia menilai penyelesaian persoalan tata ruang merupakan fondasi utama untuk mengurangi konflik agraria dan memperkuat kepastian hukum bagi warga.
“RTRWP harus menjadi alat keberpihakan, bukan pemicu konflik baru,” katanya.
DPRD Kalteng berharap revisi RTRWP dapat menghasilkan kebijakan yang adil, inklusif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini berhadapan dengan ketidakjelasan status lahan.
Menurut Lohing, kebijakan tata ruang yang tepat akan menjadi langkah penting memperbaiki masalah agraria di Kalimantan Tengah yang terus berulang dari tahun ke tahun. (din/red2)

