wajahbđď¸rneo.com, Palangka Raya â Komisi II DPRD Kalimantan Tengah melontarkan peringatan keras kepada sejumlah perusahaan tambang yang belum menyerahkan dokumen penyelesaian konflik lahan dengan warga. Sikap tersebut disampaikan setelah lembaga legislatif menggelar rapat lanjutan bersama para pelaku usaha tambang baru-baru ini.
Wakil Ketua Komisi II, Bambang Irawan, menyebut tiga perusahaanâPT ATA, PT HAL, dan PT TriOupâmasih belum memberikan laporan yang diminta.
âKami sudah memberi tenggat waktu sampai minggu depan. Kalau masih belum masuk juga, kami akan mengambil langkah tegas,â -Bambang Irawan, Komisi II DPRD Kalimantan Tengah.
Bambang menilai data itu menjadi kunci untuk menilai integritas penyelesaian yang dilakukan perusahaan sejauh ini.
âDokumen itu bukan sekadar formalitas, tapi bukti bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawabnya,â katanya.
Begitu data diserahkan, DPRD akan melakukan kajian menyeluruh. Menurut Bambang, jika hasil telaah memungkinkan, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan warga.
âKalau persoalan bisa dipertemukan dan diselesaikan, kami dorong itu. Tapi kalau datanya saja tidak diberikan, tentu ada langkah lain yang harus kami ambil,â ucapnya.
Rapat sebelumnya mengungkap dugaan ketidaksesuaian izin, batas operasi, hingga persoalan kompensasi kepada masyarakat. Bambang menyebut temuan itu perlu klarifikasi langsung dari perusahaan agar tidak menimbulkan bias di lapangan.
Bambang menegaskan bahwa DPRD tidak menutup opsi penyelesaian melalui jalur hukum.
âJika kajian kami menunjukkan ada pelanggaran, rekomendasi DPRD dapat menjadi dasar masyarakat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,â tuturnya.
Meski demikian, ia tetap mengimbau warga agar tidak mengambil tindakan sepihak.
âKami terus mengingatkan agar masyarakat menyampaikan keberatan sesuai prosedur. Di sisi lain, perusahaan juga jangan merasa paling benar,â jelasnya. (din/red2)

