wajahb👁️rneo.com, Barito Utara— Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Wardatun Nur Jamilah, menyerukan kepada seluruh pihak, baik SPBU maupun pengecer eceran, untuk menaati Surat Edaran Bupati mengenai distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), Minggu, 7 Desember 2025.
Menurut Jamilah, kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan, mencegah kelangkaan, dan melindungi masyarakat dari praktik penjualan harga spekulatif.
“Surat Edaran Bupati ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas pasokan, ketertiban distribusi, dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya dari praktik penjualan di luar ketentuan harga yang telah ditetapkan,” ujar Wardatun Nur Jamilah.
Dia menekankan bahwa semua SPBU wajib mengutamakan pengisian bagi konsumen langsung dan memastikan distribusi berjalan sesuai alokasi. Sementara para pengecer harus menjual BBM sesuai HET yang berlaku, demi keadilan dan kepastian bagi masyarakat.
“Kami meminta semua SPBU untuk mengutamakan pengisian bagi konsumen langsung dan memastikan distribusi berjalan lancar sesuai alokasi. Bagi para pengecer, harus berjualan sesuai HET yang sudah ditentukan. Ini soal keadilan dan kepastian bagi masyarakat banyak,” tegasnya.
Wardatun juga mendorong pengawasan aktif dari dinas terkait dan Tim Pengawas Harga, termasuk penindakan tegas terhadap pelanggaran agar aturan tidak sekadar menjadi wacana. Masyarakat pun diimbau turut mengawasi dan melaporkan praktik penjualan BBM eceran yang melanggar HET atau indikasi penimbunan.
“Peran pengawasan dari Tim Pengawas Harga juga sangat kami harapkan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas agar aturan ini tidak hanya menjadi wacana,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan menjadi upaya preventif untuk menjaga distribusi BBM dan melindungi daya beli masyarakat Barito Utara, khususnya di tengah kelangkaan yang kerap terjadi di daerah. (Tio/red2)

