Anggota DPRD Barito Utara H. Tajeri Ingatkan Kades Terkait Pengelolaan CSR

wajahb👁️rneo.com, Barito Utara— Menyikapi kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Luwe Hulu yang kini sedang dalam tahap penyidikan, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, dari Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, Selasa, 9 Desember 2025.

“Proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Muara Teweh wajib kita hargai sebagai warga negara yang taat hukum. Saat ini kita tinggal menunggu penetapan tersangka. Benar atau salahnya nanti, Pengadilan yang akan memutus,” ujar Tajeri.

Politisi senior ini mengaku prihatin dengan maraknya kasus penyimpangan dana CSR. Keprihatinan tersebut telah diwujudkan secara preventif, termasuk melalui penyusunan buku panduan tata kelola CSR yang dibagikan kepada sejumlah perangkat desa.

“Saya pernah membuat buku khusus tentang CSR. Buku itu saya bagikan gratis kepada beberapa perangkat desa. Isinya menjelaskan manfaat dana CSR, tata cara pengelolaan yang benar, dan sanksi hukum bagi penyalahgunanya. Harapannya, mereka memahami sehingga hal seperti ini seharusnya tidak terjadi,” jelas Tajeri.

Ia menekankan, idealnya penyaluran dana CSR dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan transparan, umumnya dalam bentuk barang atau fisik bangunan berdasarkan usulan desa yang telah melalui proses verifikasi dan persetujuan manajemen perusahaan.

“Biasanya, CSR diserahkan dalam bentuk barang atau fisik bangunan, berdasarkan usulan desa yang telah melalui proses verifikasi dan persetujuan manajemen perusahaan. Ada alur yang seharusnya bisa mencegah penyimpangan,” tambahnya.

Tajeri berharap kasus yang sedang diselidiki Kejari Barito Utara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan desa.

“Saya berharap ini menjadi peringatan keras. Mari kita jadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa, agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. (Tio/red2)

 

 

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link