wajahb👁️rneo.com, Seruyan — Sempat membuang barang bukti melalui jendela kontrakan, Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan dua pria berinisial I.A dan H.R, dengan barang bukti 11 paket sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Samudin, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin, 9 Maret 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah kontrakan. Untuk itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.
Saat tiba dilokasi, petugas mendapati dua pria berada di dalam rumah tersebut dan langsung mengamankannya. Sebelum melakukan penggeledahan, personel menghadirkan dua saksi dari warga setempat berinisial M. dan O.S, serta memperlihatkan sekaligus membacakan surat perintah tugas kepada saksi maupun kedua terduga pelaku.
Dwi menjelaskan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pria tersebut. Pada tersangka I.A. ditemukan uang tunai sebesar Rp 150 ribu di saku celana depan sebelah kiri, sementara H.R. ditemukan uang tunai sebesar Rp 100 ribu di saku celana depan sebelah kiri.
Lebih lanjut dia menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di dalam rumah kontrakan. Yang mana petugas menemukan delapan paket sabu beserta berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Dalam penggerebekan tersebut, kita menemukan delapan paket diduga narkotika golongan I jenis sabu, serta tiga paket lainnya yang sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku melalui jendela kontrakan,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 140 plastik klip kecil, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu (bonk), dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 120 ribu diduga hasil penjualan sabu.
“Kami juga meminta pelaku mengambil kembali barang yang sempat dibuang melalui jendela, setelah diperlihatkan memang benar benda tersebut paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dwi menuturkan, terduga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. (dan/red3)

