Polres Seruyan Nyatakan Penggunaan Sepeda Listrik Tidak Diperkenankan di Jalan Raya

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat diwawancara sejumlah awak media, di Mapolres Seruyan, Sabtu, 14 Maret 2026. Foto/ Said Muhamad Dandi/

wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Mengantisipasi terjadinya laka lantas di jalan raya khususnya di wilayah Kuala Pembuang dan sekitarnya. Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menyatakan penggunaan sepeda listrik tidak diperkenankan di jalan raya.

Itu dikatakan Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi saat diwawancara sejumlah media di Mapolres Seruyan, Sabtu, 14 Maret 2026.

Beddy menegaskan, sebelum mengendarai sepeda listrik harus memahami aturan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, kami ingin masyarakat lebih memahami aturan penggunaan kendaraan tersebut,” katanya.

Dia menyebutkan, penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan pada area pemukiman, kawasan car free day, tempat wisata, dan area perkantoran diluar jalan raya. Dengan batas kecepatan maksimum 25 kilometer per jam.

Lebih lanjut, Beddy menambahkan, adapun aturan yang harus dipahami pengendara sepeda listrik diantaranya, tidak diperbolehkan membawa penumpang (kecuali memiliki tempat duduk), usia pengguna minimal 12 tahun (dengan pendampingan orang tua), serta wajib menggunakan helm.

“Kami berharap kepada orang tua yang berada di rumah, tolong diperhatikan lagi anak-anaknya dalam menggunakan sepeda listrik jangan sampai berkendara ke jalan raya,” harapnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link