Sampaikan 3 Point Penting, Fraksi Demokrat DPRD Barito Utara Sepakati RPJMD 2025-2029

Fraksi Partai Demokrat menyerahkan dokumen Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 dalam Sidang Paripurna DPRD Barito Utara, Selasa, 10 Maret 2026. Foto/Ist/yon

wajahborneo.com, Barito Utara — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan langsung Fraksi Partai Demokrat, Ardianto dalam agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 dalam Sidang Paripurna DPRD Barito Utara, Selasa, 10 Maret 2026.

Ardianto menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan rekan-rekan dewan atas kerja keras dalam pembahasan sehingga dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan tersebut dapat disahkan tepat waktu.

“Setelah kami cermati hasil dari pembahasan, kami dari Fraksi Partai Demokrat setuju ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029,” ujarnya

Politikus Partai Demokrat tersebut menilai, RPJMD bukan sekadar pemenuhan kewajiban konstitusional. Dokumen tersebut hendaknya diimplementasikan secara nyata melalui Rencana Kerja (Renja) setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam bentuk program dan kegiatan yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah agar pembangunan lima tahun ke depan berjalan optimal dan tepat sasaran. Ardianto menyampaikan tiga poin utama yang menjadi perhatian fraksinya yakni,

  1. Implementasi Visi-Misi: Pemerintah daerah dan seluruh jajaran diminta untuk secara operasional mengimplementasikan strategi kebijakan, baik visi maupun misi Bupati, yang telah tertuang dalam dokumen RPJMD.
  2. Optimalisasi PAD: Fraksi Demokrat mendorong upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor-sektor potensial seperti pariwisata, Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UKMKM), serta sektor lainnya untuk mendukung pencapaian program prioritas lima tahun ke depan.
  3. Target Kinerja Realistis: Target kinerja yang ditetapkan harus bersifat realistis, terukur, dan benar-benar fokus pada bidang-bidang prioritas. Fraksi menyoroti pentingnya program unggulan di bidang pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur, terutama yang bersifat mendesak bagi masyarakat.

Di akhir pendapatnya, Ardianto menyampaikan harapan agar Perda RPJMD ini dapat menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan selama lima tahun mendatang.

“Kami berharap dokumen ini dapat memberikan pencerahan bagi dinamika pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara,” paparnya. (yon/bam/red3)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link