Jaga Ekosistem Perikanan, Bupati Tegaskan Larangan Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Perairan Seruyan

Ilustrasi penangkapan ikan yang dilakukan dengan ilegal fishing, Senin, 30 Maret 2026. Foto/Ist/

wajahborneo.com, Seruyan — Upaya menjaga kelestarian ekosistem berbagai jenis perikanan di perairan Seruyan, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda secara tegas melarang penangkapan ikan secara ilegal seperti penggunaan bahan kimia, menggunakan bahan peledak, maupun setrum ikan, Senin, 30 Maret 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam surat edaran 500.5.6/603/DISKAN/II/2026 per Februari, mengenai segala bentuk penangkapan ikan dengan cara destruktif tidak hanya merusak ekosistem laut, namun mengancam mata pencaharian nelayan lokal di Kabupaten Seruyan.

“Penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, peledak, hingga racun seperti potasium dapat merusak ekosistem laut dalam jangka panjang,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, para pelanggar dapat dijerat pidana maupun sanksi administratif mengacu pada undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap menjaga ekosistem laut dan menangkap ikan dengan cara yang telah ditentukan.

Lebih lanjut dia meminta, peran aktif Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga tokoh adat setempat untuk bersama melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai nelayan dan pembudidaya ikan tangkap.

“Kerja sama seluruh pihak sangat kami butuhkan, agar praktik ilegal fishing tidak lagi terjadi di Bumi Gawi Hatantiring,” ucapnya.

Wanda berharap, sektor perikanan di Kabupaten Seruyan dapat terus berkembang dalam jangka panjang, sehingga mampu meningkatkan kebutuhan konsumsi ikan bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian nelayan lokal.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link