Seluruh Fraksi DPRD Seruyan Setujui 2 Raperda yang diusulkan Pemkab

Wakil Bupati Seruyan H Supian menerima pemadangan umum fraksi DPRD terhadap dua draf Raperda untuk dibahas lebih lanjut yang diserahkan Ketua DPRD Seruyan Zuly Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua I DPRD Harsandi. Foto/wajahborneo.com

wajahb👁️rneo.com, Seruyan – Seluruh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyetujui dua draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di-usulkan pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut di Paripurna DPRD Seruyan, Kamis, 12 Juli 2025.

Adapun fraksi-fraksi tersebut yakni, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN-Hanura, Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi Nasional dan Fraksi Gerakan Idonesia Raya Adil Sejahtera (Gerindra-PKS).

Persetujuan Raperda di Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun sidang 2024-2026 dengan Agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Seruyan atas Pidato Pengantar Bupati Seruyan terkait penyampaian Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, serta Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Seruyan, Zuly Eko Prasetyo bersama Wakil Ketua I DPRD Harsandi.

Sementara dipihak eksekutif dihadiri Wabup Seruyan, H Supian bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Terhadap dua draf Raperda yang disampaikan melalui pidato Bupati Seruyan pada rapat Paripurna kemarin kami Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi Nasional menyatakan dapat menerima untuk dibahas seusai jadwal yang telah ditentukan oleh Banmus DPRD dan tentunya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata juru bicara Fraksi, Wiwin.

Fraksi Gerindra-PKS memandang bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan kehidupan sosial yang harmonis. Oleh karena itu, kami mendukung substansi raperda ini sebagai dasar hukum bagi aparat pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keamanan.

“Namun demikian fraksi memberikan beberapa catatan diantaranya; Pertama, asas keadilan dan kemanusiaan, penegakan ketertiban harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, tidak diskriminatif dan proporsional. Kedua, fraksi mendorong keterlibatan aktif masyarakat melalui edukasi dan ketertiban tokoh masyarakat. Ketiga, kelembagaan Satpol PP dan linmas, Raperda ini harus secara jelas mengatur koordinasi dan kewenangan satuan pelaksana,” kata M Yusup, juru bicara fraksi.

“Fraksi PAN-Hanura sebagai salah satu fraksi DPRD Kabupaten Seruyan dapat menerima untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap dua raperda yang telah disampaikan Pemkab,” ujar Rahmanudin, juru bicara Fraksi PAN-Hanura. (*/red3)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link