Tata Sektor Pertambangan Tanpa Merusak Alam, Pemprov Kalteng Tegas Soal Ini

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Darliansjah Kalteng saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalteng (APR-KT) di Aula KNPI Provinsi Kalteng, Jumat, 10 April 2026. Foto/Ist/Pemprov Kalteng

wajahborneo.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat melalui pendekatan legalitas, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Darliansjah Kalteng saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalteng (APR-KT) di Aula KNPI Provinsi Kalteng, Jumat, 10 April 2026.

Kegiatan ini juga dihadiri unsur Forkopimda Kalteng, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, dan Ketua Umum APR-KT beserta seluruh jajaran.

Darliansjah mengatakan, kekayaan alam harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

“Kekayaan sumber daya alam kita ibarat pisau bermata dua. jika dikelola dengan benar akan menjadi motor penggerak ekonomi, namun berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan sosial apabila tidak dikelola secara bijaksana,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penataan pertambangan rakyat merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, namun juga menyentuh dimensi keadilan ekonomi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat penambang.

“Permasalahan pertambangan rakyat tidak bisa dipandang semata sebatas persoalan teknis perizinan. Namun terdapat aspek legalitas, perlindungan, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Darliansjah menekankan, pentingnya transformasi praktik pertambangan tanpa izin menuju sistem yang legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

“Kita perlu mendorong percepatan transformasi menuju WPR yang legal dan terproteksi, sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan,” katanya.

Dia mendorong penerapan praktik pertambangan yang ramah lingkungan melalui edukasi, pendampingan, serta pemanfaatan teknologi tepat guna meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.

“Pendekatan pembinaan dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar aktivitas pertambangan rakyat tetap produktif dengan merusak lingkungan, sehingga tidak meninggalkan beban bagi generasi mendatang,” jelasnya. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link