Sepanjang Mei 2026, Satresnarkoba Polres Seruyan Polres Seruyan Ungkap 3 Kasus Narkotika

Pelaku berinisial AA saat diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan beserta barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Seruyan, Minggu, 17 Mei 2026. Foto/Ist/Polres Seruyan

wajahborneo.com, Seruyan – Sepanjang Bulan Mei 2026 Polres Seruyan sudah tiga kali mengungkap kasus pengedar sabu di Kabupaten Seruyan. Kini Satresnarkoba Polres Seruyan kembali menangkap seorang pria berinisial AA pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Minggu, 17 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Seruyan, Aipda Ronny menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Matlima RT 04 RW 02, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir. Tim gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AA, saat itu AA sedang berada di dalam kamar rumah dan menjadi sasaran penyelidikan.

Sebelum melakukan penggeledahan, anggota gabungan memanggil H selaku Ketua RT setempat dan P selaku warga untuk menjadi saksi. Surat perintah tugas juga dibacakan dan diperlihatkan kepada saksi maupun pelaku sesuai prosedur hukum.

Dijelaskan Ronny, hasil penggeledahan tim menemukan 25 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 4,53 gram, terdiri atas 3 paket dalam toples kuning dan 22 paket dalam kotak jam tangan hitam beserta klip kosong, 2 buah sendok sabu, dan uang tunai Rp665.000 hasil penjualan narkotika. Personel juga menyita 1 unit handphone merek Realme warna hijau dari badan pelaku.

“Seluruh barang bukti diakui AA miliknya atau berada dalam penguasaannya. AA beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Seruyan Hilir  karena telah melaksanakan perintah dengan baik dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini membuktikan sinergi antara Polsek dan Satresnarkoba Polres Seruyan sudah berjalan efektif. Saya minta pertahankan prestasi tersebut dan terus berantas peredaran narkoba di wilayah hukum masing-masing,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link