wajahborneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Serah Terima sekaligus Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, Rabu, 17 Juni 2026.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kalteng, Riska Agustin.
Dalam kesempatan tersebut, Riska Agustin menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang kembali berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
”Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian penting terkait performa daerah. Sebuah kebanggaan dan apresiasi tertinggi patut kita sematkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025,” ujarnya.
Riska menegaskan bahwa raihan WTP ini merupakan wujud nyata akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, DPRD Kalteng memastikan fungsi pengawasan legislatif akan tetap berjalan secara optimal untuk mengawal seluruh pelaksanaan rekomendasi LHP BPK guna mempertahankan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI merupakan bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, dan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. (din/red2)

