WAJAHBORNEO.com, Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H Abdul Razak memipin secara langsung Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.
Wakil Ketua DPRD Abdul Razak, Senin, 2 Oktober 2023 dalam sambutan pengantarnya mengatakan agenda pada rapat kali ini adalah mendengarkan penyampaian Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemprov Kalteng.
Raperda tersebut yakni, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022.
Adapun tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng yang menyampaikan pandangan umum terhadap empat Raperda Provinsi Kalteng diantaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dari Fraksi Partai Demokrat, dari Fraksi Partai Nasdem, dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan dari Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (FGP4H).
“Seluruh fraksi pendukung DPRD pada prinsipnya menerima keempat Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, meskipun masih memberikan catatan pertanyaan dan masukan, untuk nantinya memperoleh penjelasan dari Pemprov Kalteng pada agenda selanjutnya,” katanya.
Usai mendengarkan pemandangan umum dari fraksi pendukung DPRD Kalteng, Wakil Ketua DPRD menyampaikan berkenaan dengan pertanyaan maupun saran sebagaimana yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi.
“Untuk itu kami mengharapkan tanggapan serta jawaban dan penjelasan dari pihak Pemprov Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng di paripurna selanjutnya.

