Kasus Karhutla Meningkat, Pemkab Seruyan Naikkan Status dari Siaga Jadi Tanggap Darurat

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, saat mengikuti rakor karhutla dan kekeringan tahun 2026, di Aula BPBD Seruyan, Selasa, 15 September 2026. Foto/Said M. Dandi/wajahborneo

wajahborneo.com, Seruyan —  Terus mengalami peningkatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan secara resmi menaikkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tanggap darurat hingga 46 hari ke depan yang dimulai sejak 16 September hingga 31 Oktober 2026.

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) peningkatan status siaga darurat bencana Karhutla serta Kekeringan tahun 2026 di Aula BPBD Seruyan,  Selasa, 15 September 2026, mengemukakan, keputusan tersebut diambil guna merespons lonjakan kasus karhutla di tengah musim kemarau panjang. Langkah ini juga didasari meningkatnya frekuensi dan luasan area yang terbakar, serta hasil analisis data perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Rakor tersebut dihadiri juga Plh Sekretaris Daerah Seruyan, dr. Bahrun Abbas, Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, Kajari Seruyan, Denny Iswanto, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Seruyan, Agus Supriadi, kepala perangkat daerah, SOPD dan FKPD.

Wanda mengatakan, perubahan status tersebut diambil sebagai kesepakatan akhir atas kondisi di lapangan yang semakin mengkhawatirkan, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan terpadu.

“Terkait dengan kondisi Karhutla, frekuensinya meningkat dan begitu juga dengan luasannya, maka kita bersepakat untuk mengambil keputusan Kabupaten Seruyan sudah saatnya dari status siaga menjadi tanggap darurat,” ujarnya.

Menurutnya, setelah naik status menjadi tanggap darurat, Pemkab Seruyan memiliki fleksibilitas dalam mengalokasikan anggaran operasional penanggulangan bencana. Pembiayaan penanganan kini dapat diakses lebih responsif melalui anggaran pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.

Wanda menambahkan, penetapan status tersebut juga diimbangi dengan serangkaian langkah operasional di lapangan, diantaranya pemantapan personel penanggulangan bencana serta kesiapan sarana dan prasarana pemadaman. Sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya Karhutla secara masif.

“Melalui kesempatan ini, kita juga mengedukasi masyarakat bahaya Karhutla, untuk itu seluruh insan, baik dari ASN, TNI-Polri, kemudian dari perusahaan agar semuanya tanggap, peka terhadap situasi dan kondisi tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Seruyan, Agus Supriadi, menyebut status tanggap darurat Karhutla berlangsung mulai 16 September hingga 31 Oktober 2026. Ketentuan status tersebut dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kondisi dan dampak Karhutla di lapangan.

“Status tanggap darurat Karhutla berlangsung selama 46 hari serta menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, jika dampak karhutla semakin parah status itu dapat diperpanjang,” paparnya.


  • Kontributor : Said Muhamad Dandi
  • Editor           : Bam Hermanto

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link