wajahborneo.com, Palangka Raya — Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah berkomitmen mendorong alokasi anggaran dan regulasi pendukung demi mempercepat digitalisasi pelayanan publik. Dukungan anggaran dan regulasi menjadi kunci agar program digitalisasi tidak hanya berjalan di tingkat provinsi, tetapi juga merata hingga daerah.
“Pemerataan ini penting agar tidak ada kesenjangan layanan antara wilayah perkotaan dan daerah yang lebih jauh dari pusat pemerintahan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Yetro M Yoseph, Selasa, 29 September 2026.
Yetro menambahkan, digitalisasi pelayanan publik kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dasar dalam tata kelola pemerintahan modern.
“Digitalisasi pelayanan publik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dasar dalam tata kelola pemerintahan modern. Kami ingin memastikan masyarakat Kalteng juga dapat merasakan dampak langsung dari pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi IV katanya, akan mendorong alokasi anggaran yang memadai agar pemerintah daerah memiliki dukungan pembiayaan dalam membangun dan mengembangkan sistem digital. Selanjutnya, regulasi pendukung yang menjadi payung hukum sekaligus pedoman pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota.
“Pengembangan layanan digital umumnya membutuhkan infrastruktur, sistem, dan sumber daya manusia yang siap. Tanpa pendanaan yang jelas, upaya digitalisasi dikhawatirkan berjalan tidak merata antardaerah,” katanya.
Regulasi yang kuat juga diperlukan agar sistem layanan digital antarinstansi dapat saling terhubung. Aturan yang jelas akan membantu mewujudkan layanan yang terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu berurusan dengan banyak aplikasi atau prosedur yang terpisah.
“Digitalisasi pelayanan publik salah satu cara memangkas proses yang berbelit, mempermudah akses, dan meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan layanan pemerintah. Karena itu, penguatan di tingkat kabupaten/kota yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi perhatian,” tuturnya. (din/red2)

