Antisipasi Dampak Karhutla, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Apresiasi Edaran Bupati

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri. Foto/Ist/Setwan

ωajàhßörneo.cóm, Barito Utara — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H.Tajeri, mengapresiasi instruksi Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Tajeri, Senin, 7 September 2026, mengatakan, penerbitan SE tersebut merupakan langkah tepat untuk melindungi masyarakat dan aparatur dari dampak buruk kabut asap, terutama di tengah kondisi kualitas udara yang menurun.

“Kami mengapresiasi kebijakan Bupati yang cepat mengambil langkah antisipatif. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian utama ketika kualitas udara akibat kabut asap mulai memburuk,” katanya.

Menurutnya, dampak kabut asap tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengganggu kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

Tajeri mendukung pengaturan aktivitas luar ruangan, termasuk penghentian sementara kegiatan yang tidak mendesak. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengurangi risiko masyarakat terpapar kabut asap.

“Kalau kondisi udara belum sehat, aktivitas di luar ruangan memang perlu dibatasi. Ini bukan berarti pelayanan pemerintah berhenti, tetapi dilakukan penyesuaian agar masyarakat dan aparatur tetap terlindungi,” katanya.

Tajeri juga mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan. ASN yang harus melaksanakan tugas di luar ruangan diharapkan memperhatikan faktor keselamatan dan menggunakan alat pelindung seperti masker.

Dia mengajak masyarakat turut mendukung kebijakan pemerintah dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara tidak sehat serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi karhutla.

“Penanganan kabut asap tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran,” tegasnya. (tio/bam/red2)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link