WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Pernah mendekam di tahanan karena kasus peredaran Zenith tujuh tahun silam, wanita paruh baya Noryuni (55), kembali harus berurusan dengan hukum karena terciduk membawa narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.
Noryuni diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan di Jalan Ais Nasution RT 001 RW 001 Kelurahan Kuala Pembuang I, pada Jumat, 11 Juni 2021, sekitar pukul 18.50 WIB dengan barang bukti sabu seberat 10,2 gram.
“Penangkapan tersangka ini hasil pengembangan kasus yang berhasil diungkap sebelumya,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, Kasubag Humas Polres AKP I Gede Suarmayasa saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Selasa, 15 Juni 2021.
Wakapolres menambahkan, kronologi diamankannya Noryuni yang saat ini tinggal Jalan Tidar Raya I Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut, berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Seruyan yang mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Pada saat itu anggota telah melihat seorang wanita tengah berdiri di pinggir jalan, pelaku terlihat mengeluarkan handphone yang dipegang di tangan kiri, kemudian mengeluarkan satu buah kotak rokok dari dalam tas warna hitam dan abu-abu. Pelaku duduk di pinggir jalan dan meletakkan kotak rokok yang kemudian di duduki oleh pelaku,” katanya.
Kemudian, dengan sigap anggota langsung bergerak mengamankan 1 buah kotak rokok, setelah dibuka ternyata didalamnya berisi 2 paket sabu dibalut dalam lembaran sobekan tissu dengan berat kotor 10,2 gram.
Hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat seseorang yang tinggal di Kecamatan Baamang Sampit. Untuk kemudian diantarkan kepada seseorang di Kuala Pembuang.
“Pengakuan pelaku merupakan kurir yang disuruh untuk mengantarkan kepada seseorang di Kuala Pembuang dan upah akan diterima setelah berhasil mengantarkannya,” terangnya.
Dijelaskan Wakapolres, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Seruyan dan disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

