WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama DPRD setempat telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Pj Bupati berharap bahwa kehadiran Perda ini akan meningkatkan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
“Dengan adanya Perda ini, selain pengendalian karhutla semakin baik, juga akan ada sanksi bagi pelanggar perda tersebut,” kata Pj Bupati Seruyan. Djainuddin Noor, Senin, 11 Desember 2023.
Dengan diberlakukannya Perda Karhutla, diharapkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Seruyan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terkoordinasi.
Perda tersebut juga memberikan landasan hukum untuk memberikan sanksi kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan terkait pengendalian karhutla.
Pj Bupati Seruyan menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, TNI, dan Polri saja. Oleh karena itu, peran aktif dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan relawan dianggap sangat penting untuk terus ditingkatkan dalam upaya pengendalian karhutla.
“Desa dan kelurahan juga kami harapkan agar melakukan pembinaan terhadap masyarakat peduli api, serta wajib menganggarkan dana untuk penanganan bencana karhutla setiap tahunnya,” jelasnya.


