Akibat Tidak Kuorum, Paripurna Raperda APBD TA 2025 Ditunda

Zuli Eko Prasetyo, Ketua DPRD Seruyan (kanan), ketika memimpin rapat paripurna ke-5 raperda tentang APBD Kabupaten Seruyan TA 2025, rapat harus ditunda karena anggota DPRD tidak kuorum. Foto/Ist

wajahborneo.com, Seruyan – Akibat jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan tidak memenuhi kuorum, terpaksa rapat paripurna pidato pengantar Bupati Seruyan terkait penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2025 ditunda.

Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, memastikan pelaksaan rapat paripurna ke-5 harus dilakukan penundaan. Hal ini lantaran anggota DPRD yang hadir hanya ada 12 orang dari total 25 orang. Sebagai mana tata tertib (tatib) yang telah disepakati sebelumnya jumlah anggota tidak memenuhi syarat kuorum.

“Sesuai dengan tatib untuk rapat paripurna hari ini, minimal dihadiri sebanyak 13 orang anggota DPRD, dan ketika dibacakan jumlah yang hadir oleh sekretariat tadi hanya ada 12 orang,” katanya, Senin, 11 November 2024.

Ketua menambahkan, rapat tidak dibatalkan dan hanya ditunda pada esok hari yakni Selasa (12/11). Dengan harapan, anggota DPRD dapat hadir minimal sebanyak 13 orang, sehingga raperda APBD TA 2025 dapat segera dilakukan pembahasan.

“Rapat paripurna kita tunda dan akan dilaksanakan besok pagi untuk paripurna penyampaian pidato bupati terkait Raperda APBD TA 2025. Kami mohon maaf karena hari ini tidak kourum, jadi tidak bisa lanjutkan rapat paripurna ini,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link