wajahborneo.com, Jakarta — Meminta kejelasan realisasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen oleh PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama perwakilan masyarakat menggelar audiensi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda mempertanyakan keterkaitan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dengan Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 tanggal 6 Februari 2020 serta SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap Nomor 1417 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Wanda mengatakan, Pemkab Seruyan dan masyarakat meminta kejelasan mengenai dasar kewajiban tersebut, khususnya keterkaitan antara ketentuan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan dengan regulasi Kementerian Pertanian mengenai FPKMS.
”Dalam audiensi ini juga dibahas riwayat perizinan PT BAP. Perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas 17.221 hektare,” katanya.
Dia menambahkan, IUP tersebut berkaitan dengan penggabungan PT Agro Mandiri Perdana menjadi PT BAP berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 30 Desember 2006. Sebelumnya, areal ini merupakan areal usaha perkebunan PT Agromandiri Perdana yang telah memiliki IUP diterbitkan langsung oleh Bupati Seruyan pada 2005.
”Berdasarkan IUP PT BAP, kewajiban FPKMS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” ujarnya.
Wanda mengungkapkan, perusahaan hingga saat ini belum melaksanakan realisasi kewajiban FPKMS. Disisi lain, masyarakat menuntut realisasi pelaksanaan FPKMS berupa pembangunan fisik kebun masyarakat 20 persen didalam areal perizinan sebagaimana tercantum dalam IUP , Akta Notaris Pakta Integritas, Persetujuan Prinsip TMKH, dan SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.
Menurutnya, perbedaan pemahaman mengenai bentuk dan dasar pemenuhan kewajiban FPKMS menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Wanda menegaskan, sebagai tindak lanjut, dokumen-dokumen terkait perizinan perusahaan, termasuk izin lokasi, IUP, Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020, SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024, serta sejumlah regulasi yang berkaitan dengan FPKMS akan dilakukan penelaahan.
”Hasil telaahan ini akan dibahas dalam rapat lanjutan pada 30 September 2026,” paparnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto

