Audiensi Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kemendagri

KETUA DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wiyatno saat kegiatan audiensi. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wiyatno, beserta rombongan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur melakukan audiensi di Gedung H Lantai 3 aula rapat Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri.

Mereka diterima oleh DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si, selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Jumat, 3 April 2023.

Agenda utama pertemuan ini adalah penyerahan keberatan terkait Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si, menyatakan bahwa pihak Kemendagri telah mempelajari masalah ini dan telah memaparkannya di hadapan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan prosedur yang telah berlangsung. Dirjen ini memberi kesempatan kepada perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Jika ada informasi baru yang dapat menjadi dasar kebijakan bagi Kemendagri, kami akan menindaklanjuti. Namun, perubahan terkait tata batas tidak dapat diinisiasi oleh Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Selain itu, pihak Kemendagri juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menyampaikan dokumen resmi notifikasi atau kronologis ulang terkait permasalahan ini.

Dokumen tersebut akan dijadikan dasar kebijakan oleh Direktorat Administrasi Wilayah Kemendagri untuk mengambil langkah lanjut terkait Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri guna pengambilan keputusan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link