WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Polsek Seruyan Hilir melalui Bhabinkamtibmas mensosialisasikan saber pungli kepada masyarakat dan pegawai pelayanan perkantoran bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang terbentuknya Satgas Saber Pungli Kabupaten Seruyan, sehingga bisa melaporkan apabila ada intansi/lembaga Pemerintah yang melakukan pungutan liar.
Serta agar warga dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun yang menerima. Selasa, 9 Februari 2021.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono menyampaikan bahwa langkah tersebut sebagai upaya pencegahan agar warga dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun yang menerima sehingga bisa melaporkan apabila ada intansi/lembaga Pemerintah yang melakukan pungutan liar.
“Saya sudah sampaikan ke jajaran Polsek, dan selanjutnya diteruskan ke Bhabinkamtibmas di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat,” katanya.

