wajahborneo.com, Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) berencana untuk mendistribusikan pendapatan sebesar Rp48,10 triliun kepada pemegang saham sebagai dividen pada tahun 2023, berdasarkan total keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Harganya sama dengan Rp 319 per lembar saham.
Keputusan itu disusun dalam RUPST, Jumat, 1 Maret 2024. Keuntungan neto yang dikonsolidasikan sebesar 80 persen atau setara dengan Rp 48,1 triliun akan diberikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang diberikan kepada negara sebesar Rp 25,71 triliun sudah termasuk pembagian interim.
CEO BRI Sunarso dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat. Pada akhir tahun 2023, BRI telah mengumumkan pembagian dividen interim dengan total mencapai Rp 12,7 triliun.Pada tanggal 18 Januari 2024, telah dilakukan pembayaran sebesar 6,77 triliun. Oleh karena itu, jumlah dividen tunai yang tersisa untuk diberikan kepada negara adalah sebesar Rp 18,94 triliun yang akan ditransfer ke rekening kas negara.
Semua pemilik saham akan menerima dividen sebesar Rp 84 per saham yang mereka miliki. Jika dihitung, BRI masih akan membagikan dividen sebesar Rp 35,43 triliun. “Dengan kata lain, pemegang saham akan menerima setidaknya Rp 35,43 triliun atau Rp 235 per lembar saham sebagai sisa dividen tunai yang akan dibayarkan,” ujar Sunarso. Dividen sebesar Rp 18,94 triliun akan dialokasikan kepada pemerintah sebagai pemegang mayoritas saham BRI, yang berjumlah 53 persen.
Sedangkan jumlah sisanya sebesar Rp 16,49 triliun akan diserahkan kepada masyarakat. Setidaknya, jumlah sisa dividen tunai yang akan dibagikan kepada masyarakat adalah sebesar Rp 16,49 triliun.
“Menurut dia, pemegang saham publik akan mendapatkan pembayaran sesuai dengan persentase kepemilikan mereka.” Setelah itu, jumlah tersisa dari keuntungan sebesar Rp11,99 triliun akan digunakan sebagai saldo yang akan disimpan. Sunarso menguraikan beberapa faktor yang menjadi dasar dalam usulan penggunaan laba bersih konsolidasian yang dapat diberikan kepada pemilik entitas induk pada tahun buku 2023.
Awalnya, perusahaan sudah memiliki struktur keuangan yang solid dan keuangan yang cukup untuk memperluas bisnis dan mengatasi potensi risiko dalam menjalankan bank.
Pada jangka waktu yang lama, tetap terjaga kisaran 20 persen untuk capital adequacy ratio bank atau perseruan dengan melakukan pembayaran dividen dari laba bersih tahun buku 2023. Selanjutnya, pengisian pendapatan bersih untuk cadangan yang wajib minimal harus mencapai 20 persen dari total modal yang telah diinvestasikan dan disetor pada akhir tahun 2021.
Syarat ini dinyatakan dalam Peraturan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Sunarso menjelaskan bahwa pada bulan Desember 2023, persentase cadangan wajib mencapai 39,89 persen dari total modal yang telah ditempatkan dan disetorkan oleh perseroan. Hal ini berarti perseroan tidak perlu mengalokasikan laba mereka untuk cadangan wajib.

