WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Bupati Seruyan Yulhaidir menginstruksikan kepada Kepala Dinas di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk segera menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuang Komitmen (PPK).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Seruyan Nomor 900/44/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021 tentang pelaksanaan percepatan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.
“Untuk pembayaran Gaji Tenaga Kontrak bisa secepatnya terealisasi, maka penginputannya di laksanakan secara manual,” kata Yulhaidir.
“Tinggal SKPD masing-masing segera menunjuk PPTK dan PPK nya, serta segera menyiapkan proses administrasi lainnya, agar pada Minggu ke 2 bulan Februari ini gaji tenaga kontrak sudah bisa dibayarkan, selanjutnya rutin di akhir bulan,” sambung Yulhaidir.
Orang nomor satu di Pemkab Seruyan tersebut bersyukur di usia Kabupaten Seruyan yang ke 17 tahun 2019 lalu tenaga honor sudah mulai rutin menerima gajih setiap akhir bulan.
“Alhamdulillah, pada usia Pemerintahan Kabupaten Seruyan yang ke 17 (Tahun 2019) saja, tenaga honor mulai menerima rutin dan dibayarkan akhir bulan berjalan (Tahun 2020) tidak di rapel dan di lambatkan,” katanya.
Selain itu kata Bupati, pembayaran tepat waktu akan membantu perekonomian masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

