wajahborneo.com, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Seruyan Tahun 2026, yang dilaksanakan di Lapangan Tenis Indor Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa, 11 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, diikuti Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, Kepala DPMD Kabupaten Seruyan, Rusdi Hidayat, Inspektur Daerah Seruyan, Darmadi, perwakilan pengurus ABPEDNAS tingkat provinsi dan pusat, anggota DPRD Seruyan, serta jajaran pengurus dan anggota BPD se-Kabupaten Seruyan.
Ahmad Selanorwanda, mengatakan ABPEDNAS memiliki peran penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat di tingkat desa.
Dia menambahkan, pentingnya memahami posisi dan fungsi BPD dalam sistem pemerintahan desa. Demokrasi di tingkat desa harus menghadirkan ruang partisipasi masyarakat, menyerap aspirasi, serta mendorong pengambilan keputusan yang transparan dan berpihak terhadap kepentingan masyarakat.
“Kalau pengurusnya mampu menjalankan organisasi dengan baik, merangkul semua pihak dan membangun komunikasi yang sehat, maka organisasi tersebut akan berfungsi serta memberikan manfaat bagi tata kelola pemerintahan dalam menyukseskan program-program pembangunan,” ujarnya.
Wanda menekankan, pengurus ABPEDNAS Kabupaten Seruyan yang sudah terbentuk agar berpartisipasi aktif mengikuti regulasi dan kebijakan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.
“Kita menginginkan demokrasi yang wajahnya ceria, wajahnya baik, mempersatukan, memberdayakan dan memuliakan masyarakat,” katanya.
Menurut dia, perubahan kebijakan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga berbagai program strategis nasional harus dipahami bersama dan disampaikan kepada pengurus BPD.
“ABPEDNAS harus proaktif memantau berbagai regulasi nasional, berkoordinasi dengan provinsi dan menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh anggota,” jelasnya.
Wanda menegaskan, sinergi antara kepala desa, perangkat desa dan BPD sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Dia menjelaskan, kepala desa memiliki tugas dan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan desa, sementara BPD menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan semua persoalan jangan sampai dibebankan kepada kepala desa. Pemerintahan desa adalah sebuah sistem. Ada kepala desa, perangkat desa dan BPD yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.
- Kontributor : Said Muhamad Dandi
- Editor : Bam Hermanto
