Cegah Karhutla, Polsek Seruyan Hilir Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

PERSONEL Polsek Seruyan Hilir mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada warga Kecamatan Seruyan Hilir, Minggu, 24 Januari 2021. Foto/Ist/WAJAHBORNEO.com

WAJAHBORNEO.com, Seruyan — Personel Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, Minggu, 24 Januari 2021.

“Sosialisasi tersebut dilakukan sembari melaksanakan patroli kamtibmas di wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir yang dilaksanakan oleh dua personel Polsek Seruyan Hilir yakni Bripka Novaris dan Bripka Arif,”  kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dalam membuka lahan dengan cara bergotong royong agar tidak terkena sanksi pidana dan denda,” kata Kapolsek lagi.

Disamping itu juga, personel Polsek Seruyan Hilir tidak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M agar mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila terjadi gangguan kamtibmas segera informasikan ke Polsek Seruyan Hilir untuk ditindak lanjuti,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Jangan copy berita ini tanpa izin!

error: Content is protected !!
Share via
Copy link