WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Seruyan melalui Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) menggelar diskusi bersama anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Seruyan di Aula BKAD, Senin, 7 Agustus 2023.
Diskusi yang bersamaan dengan pertemuan rutin DWP tersebut DP3APPKB Seruyan mengundang pemateri dari Ketua Forum PUSPA H Ending Badrudin dengan tema ”Pencegahan Perkawinan Usia Anak”.
“Untuk mewujudkan generasi emas pada tahun 2045 mendatang, dibutuhkan generasi muda berkualitas yang sudah dipersiapkan dari sekarang, mulai dari mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak (PUA),” katanya.
Ending menambahkan, orang tua harus memberikan pemahaman tentang usia ideal menikah yaitu dibawah 19 tahun.
“Dan kepada orang tua untuk tidak menikahkan anaknya yang masih dibawah umur, karena akan dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 10,” terangnya.

