Dewan Ingatkan PBS di Seruyan Soal Upah Pekerja Harus Sesuai UMK

WAKIL KETUA 1 DPRD Seruyan, Bambang Yantoko. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Bambang Yantoko mengharapkan agar permasalahan upah karyawan di sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan harus diperhatikan.

“Saya harap seluruh PBS yang beroperasional di Bumi Gawi Hantantiring ini agar bisa menerapkan upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK), agar bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja diwilayah setempat,” kata Bambang Yantoko, Senin, 21 MAret 2022.

Bambang mengatakan, penghasilan karyawan di sejumlah perusahaan kelapa sawit di Seruyan masih tidak menentu, hal tersebut diakibatkan karena masih ada diterapkannya sistem borongan terhadap buruh lepas.

“Masih ada perusahaan yang menerapkan sistem borongan tersebut sehingga membuat penghasilan dari sejumlah pekerja yang ada menjadi tidak stabil dan kurang maksimal,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link