Dikenal Licin, Terduga Pengedar Sabu di Sembuluh Akhirnya Diciduk Polisi

KAPOLRES Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Resnarkoba, Ipda Andri Wicaksono meminta keterangan tersangka SN saat press release di Mapolres Seruyan, Kamis, 29 Juli 2021. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Seorang pria berinisial SN (56), terduga pengedar narkotika jenis sabu tidak berkutik setelah diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan di kediamannya di Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, Selasa, 27 Juli 2021.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan di kediamannya, Polisi menemukan 47 paket narkotika yang diduga jenis sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 12 gram, uang tunai Rp450 ribu hasil penjualan beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis di Mapolres, Kamis, 29 Juli 2021 mengemukakan, kronologi penangkapan SN berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka.  Setelah dilakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Tersangka ini merupakan target operasi kami yang juga di kenal sangat licin,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, menurut pengakuan tersangka, asal muasal barang tersebut didapatkan dari seseorang yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), di mana barang haram yang di beli dengan harga tujuh sampai 7,5 juta rupiah tersebut akan kembali diedarkan dengan paket yang dibungkus plastik dan sendotan.

“Keterangan tersangka barang di edarkan ke perkebunan kelapa sawit yang tak lain sasarannya oknum-oknum karyawan di perusahaan tertentu. Karena memang berdasarkan penyelidikan juga banyak oknum-oknum karyawan di perusahaan tertentu ini mengkonsumsi sabu dan ini masih kami dalami,” katanya.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan disangka Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undangan-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link