wajahborneo.com, Palangka Raya — Respons atas tuntutan peningkatan mutu pendidikan yang kian mendesak, meskipun dihadapkan pada tantangan keterbatasan fiskal. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan SKH (Sekolah Khusus) atau lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
Selain itu, di—tengah dinamika anggaran, pengawas dituntut lebih inovatif dalam melakukan supervisi dan pembinaan terhadap satuan pendidikan tanpa mengurangi esensi kualitas.
Upaya itu dikemukakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran pejabat teras Disdik, Plt Kepala BTIKP, Koordinator Pengawas. serta Pengawas se-Kalimantan Tengah di Aula Berkah Disdik Kalteng, Palangka Raya, Rabu, 28 Januari 2026.
Reza menegaskan, pengawas sekolah tidak boleh lagi terjebak dalam peran formalitas. Sebaliknya, mereka adalah elemen vital dalam siklus manajemen pendidikan yang menjadi penentu keberhasilan kebijakan di level akar rumput.
“Kehadiran kita bukan sekadar menjalankan rutinitas administrasi, tetapi manfaatnya harus dirasakan langsung oleh siswa dan guru, bahkan hingga ke sekolah-sekolah di pelosok Kalimantan Tengah,” katanya.
Reza merefleksikan pengalamannya memimpin jajaran yang secara usia jauh lebih senior. Ia menekankan bahwa profesionalisme dan kualitas kerja harus melampaui sekat senioritas. Prinsip inilah yang mendasari keputusannya untuk memprioritaskan konsolidasi dengan para pengawas sejak awal masa jabatannya.
Menurut Reza, pengawas memiliki peran strategis untuk memastikan setiap kebijakan pendidikan provinsi tidak hanya berhenti sebagai dokumen di atas kertas, tetapi terimplementasi secara efektif di ruang kelas.
“Pengawas adalah garda terdepan dalam menjaga standar mutu layanan pendidikan. Saya menuntut komitmen tinggi agar fungsi pengawasan ini benar-benar berjalan sebagai instrumen evaluasi yang kritis, objektif, dan konstruktif,” tambahnya.
Melalui penguatan peran ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah optimistis dapat menghadirkan perubahan signifikan pada kualitas lulusan. (din/red2)
