wajahborneo.com, Palangka Raya — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan, sebagai upaya memperkuat layanan publik berbasis pengetahuan dan tata kelola administrasi modern di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Rabu, 21 Januari 2026.
Ketua Pansus, Sygiyarto menilai keberadaan regulasi baru itu penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang semakin luas dan cepat.
Menurutnya, perpustakaan saat ini tidak lagi hanya menjadi tempat menyimpan buku, tetapi juga harus berkembang menjadi pusat belajar, ruang inovasi, dan sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Perpustakaan harus hadir sebagai ruang edukasi yang terbuka bagi semua kalangan, baik pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat umum,” ujarnya.
Sugiyarto menambahkan, melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan perpustakaan hingga ke wilayah terpencil, termasuk dengan pemanfaatan teknologi digital.
Selain soal perpustakaan, pada penyelenggaraan kearsipan. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan dokumen pemerintahan tersimpan secara tertib, aman, dan mudah diakses saat dibutuhkan.
Politisi Gerindra Kalteng ini menyebut arsip memiliki peran penting sebagai sumber data, bahan evaluasi kebijakan, sekaligus bagian dari memori pembangunan daerah.
“Pengelolaan arsip yang baik akan mendukung transparansi pemerintahan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (din/red2)

