wajahborneo.com, Palangka Raya — Proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah akan dipangkas menjadi lebih ringkas, menyusul desakan DPRD Provinsi Kalteng kepada pemerintah pusat dan daerah agar penambang rakyat tidak lagi terbebani rantai birokrasi yang panjang dan biaya tak terduga.
Disisi lain, ada kepastian hukum atas lahan garapan, sekaligus harapan agar roda ekonomi warga penambang bisa berputar tanpa bayang-bayang status ilegal.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, Rabu, 8 Juli 2026 mengatakan, rumitnya proses legalisasi perizinan menjadi keluhan penambang tradisional selama ini.
Penambang tradisional katanya, menaruh harapan besar agar pengurusan izin tidak lagi memakan waktu lama, prosedurnya dipangkas, dan bebas dari pungutan liar yang selama ini kerap menjadi momok. Peran penting Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengawal proses legalisasi tersebut agar berjalan mulus hingga ke lapangan.
“Dari hasil koordinasi dengan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerangka aturan pengajuan WPR tidak akan diubah, melainkan tahapan pelaksanaannya yang akan dipersingkat,” katanya.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan menembus proses administrasi yang selama ini dianggap berbelit.
Kendati alur dipangkas, Riska menegaskan sejumlah syarat pokok tetap wajib dipenuhi pemohon, mulai dari kelengkapan identitas hingga kecocokan lokasi tambang dengan zona yang telah ditetapkan memiliki potensi pertambangan rakyat. Tahapan ini, menurutnya, tetap menjadi filter sebelum izin resmi diterbitkan.
“Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan dipermudah. Nantinya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk melihat identitas pemohon dan potensi wilayah tambang sehingga proses izinnya bisa dibantu,” jelasnya. (din/red2)

