DPRD Kalteng Minta Kebijakan Setop Guru Honorer Dikaji Ulang, Sekolah Pedalaman Terancam Kekurangan Pengajar

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto. Foto/Ist

wajahborneo.com, Palangka Raya — Rencana pemerintah pusat menghentikan tugas mengajar guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri per 1 Januari 2027 memicu kekhawatiran di kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kebijakan itu dinilai berisiko mengganggu proses belajar mengajar, terutama di sekolah-sekolah pedalaman yang selama ini masih mengandalkan tenaga honorer akibat minimnya guru berstatus ASN.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, Rabu, 24 Juni 2026, mengatakan, di banyak wilayah terpencil Kalteng, jumlah guru ASN masih jauh dari mencukupi.

“Guru ASN di daerah pedalaman masih sangat terbatas. Selama ini guru honorer menjadi penopang agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” ujarnya.

Sugiyarto menjelaskan, pemerintah pusat semestinya tidak menerapkan kebijakan tersebut secara pukul rata tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Sugiyarto khawatir, jika diterapkan tanpa solusi yang matang, kebijakan ini justru akan menutup akses pendidikan bagi anak-anak di kawasan pelosok Kalteng.

Atas itu katanya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus melakukan kajian menyeluruh sebelum kebijakan penghentian guru honorer benar-benar diberlakukan.

“Pemda juga harus segera melakukan pendataan kebutuhan guru di seluruh wilayah Kalteng, sehingga kekurangan tenaga pengajar bisa dipetakan secara akurat dan penanganannya lebih tepat sasaran,” katanya.

Tak hanya soal ketersediaan tenaga pengajar, Sugiyarto turut menyoroti nasib para guru honorer yang selama bertahun-tahun telah mengabdi, khususnya di wilayah-wilayah terpencil.

“Guru honorer sudah banyak membantu pendidikan di daerah. Pemerintah perlu memikirkan solusi terbaik agar mereka tetap mendapat kepastian,” tegasnya.

Dia berharap, arah kebijakan pendidikan ke depan tetap mengutamakan keberlangsungan proses belajar mengajar serta memperhatikan kebutuhan nyata masyarakat di daerah, bukan sekadar mengikuti aturan administratif tanpa memperhitungkan dampaknya di lapangan. (din/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

error: Content is protected !!
Exit mobile version