DPRD Kalteng Nyatakan Raperda Pertambangan Untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj. Siti Nafsiah. Foto/Ist

wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — DPRD Kalteng melalui Komisi II yang juga bertindak sebagai Panitia Khusus (Pansus) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan.

Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menertibkan aktivitas pertambangan dan menekan maraknya praktik tambang ilegal yang selama ini menjadi sorotan di berbagai daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, Senin, 8 September 2025 menegaskan bahwa kehadiran Raperda ini tidak sekadar formalitas, melainkan bagian dari langkah strategis dalam membangun tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

“Raperda ini akan menjadi instrumen penting agar pengelolaan sumber daya alam di Kalteng berlangsung transparan, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang tengah digodok adalah pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurut Siti, IPR memiliki posisi vital karena menyangkut aktivitas masyarakat yang kerap bersinggungan dengan praktik tambang tanpa izin.

“Dengan aturan yang jelas, masyarakat bisa tetap beraktivitas secara legal tanpa merusak lingkungan, sementara pemerintah memiliki dasar kuat untuk menindak pelanggaran,” katanya.

Dijelaskan, Raperda ini dirancang mengacu pada sejumlah regulasi nasional, seperti UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang menegaskan kewenangan pertambangan berada di tingkat provinsi.

Komisi II DPRD Kalteng juga akan berkonsultasi dengan kementerian teknis dan Kemendagri untuk memastikan Raperda tidak melampaui kewenangan daerah. Bahkan, studi banding ke provinsi lain seperti Jawa Tengah telah dipertimbangkan untuk mempelajari tata kelola izin tambang rakyat yang sudah lebih tertata.

DPRD Kalteng menargetkan pembahasan Raperda ini rampung tahun 2025, sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, percepatan prosesnya tetap bergantung pada fasilitasi dan klarifikasi dari pemerintah pusat.

“Kami optimistis Raperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan pertambangan di Kalteng, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam memberantas tambang ilegal,” paparnya. (din/red2)

Tinggalkan Balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Share via
Copy link