wajahborneo.com, Palangka Raya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025–2030. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kalteng, Sabtu, 8 Februari 2025 malam.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, dan dihadiri 37 anggota dewan, serta sejumlah pejabat dari berbagai instansi pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Arton menjelaskan agenda utama rapat adalah pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021–2024, yakni Sugianto Sabran dan Edy Pratowo, sekaligus pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, untuk periode 2025–2030.
“Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/140/SJ, DPRD provinsi wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih dalam rapat paripurna sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri,” katanya.
Setelah pembacaan keputusan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara usulan pemberhentian dan pengangkatan, menandai transisi kepemimpinan di Bumi Tambun Bungai.
Arton turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi Sugianto Sabran dan Edy Pratowo yang telah memimpin Kalimantan Tengah selama dua periode sejak 2015.
“Kami sampaikan terima kasih atas pengabdian selama satu dekade terakhir. Meski banyak capaian yang telah diraih, tentu masih ada pekerjaan rumah yang belum tuntas karena keterbatasan waktu dan anggaran,” ujarnya.
Arton berharap kepemimpinan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo ke depan mampu melanjutkan pembangunan yang telah dirintis, sekaligus menghadirkan terobosan baru demi kesejahteraan rakyat.
“Kami semua menaruh harapan besar agar program-program yang belum terselesaikan bisa dilanjutkan. Mimpi kita adalah melihat Kalteng tumbuh lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tegasnya. (din/red2)

