DPRD Seruyan Imbau PBS Bayarkan THR Paling Lambat H-7

ANGGOTA DPRD Seruyan Dapil II, Rudi Hartono. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengingatkan agar seluruh Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) di Kabupaten Seruyan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya tepat waktu.

Anggota DPRD Seruyan Rudi Hartono mengungkapkan, perusahaan diminta agar memberikan THR kepada karyawan setidaknya H-7 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. “Kita minta agar perusahaan bisa membayar THR itu tepat waktu yakni H-7 sebelum lebaran. Itu merupakan hak mereka dan pihak perusahaan wajib memenuhinya,” katanya, Rabu, 20 April 2022.

Itu ditujukan agar dana THR tersebut bisa segera digunakan oleh para karyawan yang hendak berlibur atau melakukan mudik perjalanan ke kampung halaman.

“Jadi saat H-7 itu mereka sudah bisa bersiap-siap. Baik itu untuk liburan ataupun yang lainnya, ditambah lagi dengan hari libur pada Idul Fitri tahun ini juga tidak terlalu panjang. Apalagi di perusahaan yang memang tidak bisa untuk keluar masuk begitu saja, tentu hal ini akan sangat membantu mereka,” katanya.

“Tahun ini libur juga tidak terlalu panjang, apabila THR itu dibayarkan lebih awal, jadi mereka sedini mungkin sudah bisa mengatur rencana dan bersiap untuk berlibur. Jadi saat waktu sudah tiba langsung libur saja, jangan sampai nanti disaat sudah memasuki hari libur mereka masih menunggu THR,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link