WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menilai jika wacana pemindahan tata telat Pemerintahan Desa Sungai Perlu ke wilayah Kudung merupakan cara yang tepat untuk membebaskan desa tersebut dari keterisoliran yang selama ini dialami masyarakat desa Perlu.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto, Senin, 8 Februari 2021.mengatakan, sulitnya akses jalan yang harus ditempuh untuk mencapai Desa Sungai Perlu membuat sebagian masyarakat menginginkan pemindahan pemerintahan desanya.
“Sebagian besar wilayahnya juga masuk dalam hutan lindung di Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), sehingga hal ini tentu jadi kendala tersendiri untuk melakukan pembangunan baik itu infrastruktur di Sungai Perlu,” katanya.
“Kalau kami menilai pemindahan ibukota desa itu adalah solusinya, sebenarnya ini memang permintaan yang sudah lama disampaikan oleh sebagian masyarakat di sana,” katanya,
Terkait hal itu, Pemkab Seruyan melalui instansi terkaitnya agar bisa memfasilitasi serta mengkaji terhadap adanya keinginan sebagian masyarakat tersebut.
“Sungai Perlu tetap kita pertahankan, cuman pusat pemerintahannya saja yang kita pindahkan, karena biar bagaimanapun desa tersebut merupakan desa yang mempunyai nilai sejarah penting atas terbentuknya Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
