WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, menargetkan 2,5 persen keuntungan daerah yang berasal dari Corporation Social Responsibility (CSR).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman mengatakan, terkait hal itu, beberapa waktu lalu Bapemperda telah menggelar konsultasi publik bersama masyarakat dan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Seruyan.
Tujuan dari konsultasi tersebut, menyusun sejumlah draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang didalamnya memuat Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
“Dalam konsultasi publik Raperda TJSLP, yang didalamnya membahas tentang CSR, dimana sampai saat ini belum ada Perda yang membahas tentang itu,” ujarnya.
Menurut politisi Demokrat Seruyan tersebut, selama ini CSR yang diberikan perusahaan kepada masyarakat hanya sekedar kemauan perusahaan saja, tanpa ada dasar hukum yang mengharuskan atau menentukan besaran nominal yang diwajibkan perusahaan untuk membayar.
”Oleh karena itu kami Bapemperda bersama pemerintah daerah berinisiatif membuat rancangan itu agar 2,5 persen keuntungan bersih PBS dijadikan CSR, agar masyarakat sekitar tidak merasa dirugikan,” katanya.
Dijelaskan Arrahman, dibentuknya Raperda TJSLP agar nantinya pihak perusahaan bisa membantu warga sekitar, dan masyarakat juga merasa memiliki perusahaan itu.
Disisi lain, kontribusi perusahaan melalui CSR juga untuk menghindari tidak ada gejolak-gejolak baik dari masyarakat maupun perusahaan itu sendiri.
“ Target kami Raperda ini selesaikan tahun ini juga,” terangnya.

