WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Ketua Badan Pemberntukan Peraturan Daerah (Bapemperda} DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah, Arahman mengatakan, pihaknya telah melaksanakan konsultasi publik Raperda tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan yang di dalamnya mengatur replanting kelapa sawit dan perusahaan diwajibkan membangun kebun masyarakat.
“Jadi dalam raperda tersebut nantinya mewajibkan perusahaan besar swasta yang melaksanakan replanting, untuk membangun perkebunan masyarakat,” katanya di Kuala Pembuang, Senin, 12 April 2021.
Menurutnya secara garis besar raperda tersebut sebenarnya adalah mekanisme dari Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan RI) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.
“Hanya saja di dalamnya dibuat khusus untuk Seruyan dan kami membidik masalah replanting,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, hal ini dikarenakan PBS perkebunan kelapa sawit yang berdiri sebelum 2007 belum melaksanakan pembangunan kebun untuk masyarakat.
Jadi setelah hal ini dibuat regulasinya, PBS yang melaksanakan replanting di dalamnya nanti wajib melaksanakan pembangunan kebun untuk masyarakat tersebut.
Hal ini supaya ada pemerataan antara PBS yang satu dengan lainnya, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang berdiri setelah 2007 mengatakan tidak adil, sebab mereka membangun kebun plasma sementara yang berdiri sebelum 2007 tidak mempunyai kewajiban.
“Dari situlah kami berusaha membuat payung hukumnya tentang permasalahan ini,” jelasnya.
