Dugaan Penipuan Umrah di Kotim, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Minta Polisi Bertindak Tegas

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto. Foto/Ist

wajahb👁️rneo.com, Palangka Raya — Kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menjerat puluhan calon jemaah memicu keprihatinan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),

Sedikitnya 27 orang dilaporkan menjadi korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, Senin, 25 Agustus 2025 mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran harga murah dari biro perjalanan yang belum memiliki izin resmi.

Sugiyarto menekankan, penyelenggaraan perjalanan ibadah, baik haji maupun umrah, hanya boleh dilakukan oleh pihak yang terdaftar dan diawasi langsung oleh pemerintah.

“Jangan mudah percaya dengan iming-iming keberangkatan cepat atau biaya murah. Pastikan dulu legalitas biro tersebut di Kementerian Agama. Sekarang semua sudah diatur ketat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, masih banyak biro perjalanan yang beroperasi dengan menumpang izin dari perusahaan lain tanpa kelengkapan administrasi sendiri. Kondisi tersebut sangat berisiko dan berpotensi merugikan jemaah.

“Terlebih saat ini pengajuan visa umrah wajib disertai tiket dan pemesanan hotel. Kalau syarat ini tidak terpenuhi, bisa saja keberangkatan dibatalkan sepihak, dan jemaah yang menanggung akibatnya,” katanya.

Sugiyarto juga mendesak aparat kepolisian agar bertindak cepat mengusut kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus menjadi efek jera bagi biro nakal.

“Kami berharap aparat segera menindaklanjuti laporan korban. Kasus seperti ini jangan dibiarkan, karena menyangkut kepercayaan dan ibadah umat,” jelasnya.

Sementara bagi masyarakat yang ingin berangkat umrah untuk selalu memeriksa daftar resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di situs resmi Kementerian Agama atau kantor Kemenag setempat. (din/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version