Edukasi Warga Etika Bermedsos dan UU ITE, Kejari dan Bagian Hukum Setda Barito Utara Gelar Dialog Interaktif

wajahborneo.com, Barito Utara – Kejaksaan Negeri Barito Utara bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Barito Utara dan LPPL Batara FM mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. 

Agenda ini dikemas dalam bentuk dialog interaktif untuk memberikan pemahaman mendalam terkait jerat hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di ruang digital.

Acara edukatif yang disiarkan langsung melalui adio tersebut dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat sebagai pendengar. 

Dialog interaktif ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidangnya yakni, Muhammad Danial Dirja dari Kejaksaan Negeri Barito Utara serta Dwi Meilady Kurniawan selaku perwakilan dari Bagian Hukum Setda Barito Utara.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Muhammad Danial Dirja, menjelaskan pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini membawa pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan sosial masyarakat. 

Meski demikian, pemanfaatan teknologi yang ceroboh dan tidak bertanggung jawab bisa memicu konsekuensi hukum yang serius bagi penggunanya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih mawas diri dalam beraktivitas di dunia maya.

“Media sosial dapat menjadi sarana positif untuk berbagi informasi dan komunikasi. Namun masyarakat juga harus memahami batasan hukum agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE,” kata Muhammad Danial Dirja. 

Dia menambahkan bahwa warga harus ekstra waspada saat memproduksi atau meneruskan konten yang berpotensi mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Bagian Hukum Setda Barito Utara, Dwi Meilady Kurniawan, turut menyoroti krusialnya tingkat literasi digital di tengah derasnya arus informasi global saat ini. Ia mengimbau agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah setiap informasi yang beredar di internet, melainkan harus menyaringnya terlebih dahulu dengan bijak sebelum membagikannya ke ruang publik.

“Jangan mudah percaya dan langsung menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan dampak negatif maupun persoalan hukum,” ujarnya. (bar/bam/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version