Memudahkan Izin Usaha, DPMPTSP Barito Utara Sosialisasi Aplikasi MantapBEH dan Si Saluang di Lahei

Sosialisasi inovasi layanan digital melalui aplikasi MantapBEH dan Si Saluang bagi pelaku UMK di Aula Kantor Kecamatan Lahei, Rabu, 11 Februari 2026. Foto/Ist/yon

wajahborneo.com, Barito Utara — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menjemput bola ke wilayah kecamatan.

Kali ini, DPMPTSP melaksanakan kegiatan sosialisasi inovasi layanan digital melalui aplikasi MantapBEH dan Si Saluang, sekaligus memberikan pendampingan langsung pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Aula Kantor Kecamatan Lahei, Rabu, 11 Februari 2026

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di sektor perizinan,” Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah.

Aplikasi MantapBEH dan Si Saluang hadir sebagai solusi atas tantangan geografis dan birokrasi yang sering dihadapi masyarakat di tingkat kecamatan.

Melalui aplikasi ini, masyarakat kini dapat mengakses layanan perizinan dan non-perizinan secara mandiri tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten, Muara Teweh.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan berusaha. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, khususnya UMK, mendapatkan haknya untuk memiliki legalitas usaha dengan mudah dan transparan,” ujarnya.

Selain paparan materi mengenai penggunaan aplikasi, tim teknis DPMPTSP juga membuka gerai pelayanan langsung.

Para pelaku usaha dipandu langkah demi langkah dalam penginputan data pada sistem Online Single Submission (OSS) untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap melalui sosialisasi ini, iklim investasi di tingkat kecamatan semakin tumbuh positif. Kemudahan akses informasi dan konsultasi perizinan diharapkan dapat menghapus stigma bahwa mengurus izin itu sulit dan mahal.

“Masyarakat yang belum sempat hadir pada kegiatan ini tetap dapat berkonsultasi secara daring melalui kanal resmi DPMPTSP Barito Utara atau mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perizinan berusaha di era digital ini,” paparnya. (yon/bam/red2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

copyright@wajahborneo.com

error: Content is protected !!
Exit mobile version