wajahborneo.com, Seruyan – Dalam rangka maksimalnya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025, pimpinan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) wajib ikut serta dalam rapat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, perlunya kepala dinas atau pimpinan dari SOPD ini mengingat program yang akan dibahas berkaitan dengan arah pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
“Karena yang akan dibahas adalah berkaitan dengan kebijakan dan program kerja pembangunan Kabupaten Seruyan, sebagai pengambil keputusan di setiap SOPD, kepala dinas harus dapat hadir,” katanya, Jumat, 15 November 2024.
Politisi PDI-P ini secara tegas mengatakan, jika memang pada saat melakukan pembahasan kepala dinas atau pimpinan SOPD tidak dapat hadir, maka komisi dapat mengambil tindakan untuk menunda dengan membatalkan rapat pembahasan.
“Apabila alasan ketidakhadiran dari kepala dinas tidak jelas, maka para komisi dapat dengan tegas untuk mempersilahkan SOPD pulang dan tidak usah ikut pembahasan,” tegasnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan pembahasan raperda APBD TA 2025 ini sudah jauh hari dijadwalkan. Untuk itu, perlu kesiapan dari masing-masing SOPD, sehingga tidak ada lagi alasan yang disampaikan ketika sudah waktunya. (**)
