WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seruyan menangkap dua mucikari EF (32) dan KY (36), di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow didampingi Wakapolres Seruyan Kompol Hendry, Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Kepala Unit (Kanit) PPA Ipda Meldawati, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Seruyan, Rabu, 28 Juni 2023 mengungkapkan, dua mucikari laki-laki dan perempuan tersebut ditangkap karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi anak di bawah umur.
AKBP Ampi mengatakan, awal terungkapnya kasus tersebut dari informasi masyarakat pada Sabtu, 24 Juni 2023 sekitar pukul 19.20 WIB. Anggota lalu menyamar dengan cara ingin membooking dan menanyakan tarif. Kemudian, mucikari lalu mengarahkan transaksi ke salah satu kamar penginapan di Kuala Pembuang.
“Dari situ anggota mengamankan kedua mucikari yang mempekerjakan anak di bawah umur,” ujarnya.
AKBP Ampi menjelaskan, selain menangkap mucikari, Unit PPA Satreskrim Polres Seruyan juga menyita barang bukti 2 unit handphone milik korban dan pelaku yang digunakan untuk bertransaksi. Uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi serta 1 unit sepeda motor.
“Saat ini masih terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua mucikari disangkakan Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana orang dan atau pasal 88 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun pidana penjara.
