Setuju Dibahas, Fraksi-Fraksi DPRD Seruyan Tanggapi 7 Raperda Pemkab

FRAKSI Gerindra DPRD Seruyan, Benyamin Pasambe. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Fraksi-fraksi pendukung yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan memberikan tanggapan atau pemandangan umum terhadap 7 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah. Pemandangan umum tersebut disampaikan dalam gelaran rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun 2021-2022.

Secara umum, lima fraksi pendukung yang ada di DPRD Seruyan yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Nasdem, Gerakan Indonesia Raya (Nasdem) serta Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa Amanat Pembangunan Rakyat (Kedesa Ampera) menyetujui raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Adapun tujuh raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut diantaranya adalah Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Seruyan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyebaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Seruyan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan.

Pemandangan umum dari Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Benyamin Pasambe, menyebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang disampaikan pada tahun 2021, atas usulan dari kepala perangkat daerah dengan ketentuan didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan perencanaan penyusunan peraturan daerah (Perda) serta aspirasi masyarakat.

“Berdasarkan Propemperda disertai dengan penyususnan penjelasan atau keterangan berupa naskah akademik yang merupakan kajian ilmiah dalam setiap penyusunan raperdanya,” terangnya.

Fraksi Gerindra, katanya, dapat menerima penyampaian raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Seruyan tahun 2022 untuk dibahas lebih lanjut sesuai tata tertib DPRD dan waktu yang sudah di jadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seruyan. Yang mana hal serupa juga diutarakan oleh empat fraksi lainnya yang setuju untuk membahas lebih lanjut 7 Raperda itu.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version