wajahb👁️rneo.com, Barito Utara – Dalam rapat paripurna ke-IV yang digelar Rabu, 20 November 2024, Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pendapat akhirnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Fraksi KIR menyatakan kesediaannya untuk menerima dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara.
Hj Sri Neni Trianawati, Juru Bicara Fraksi KIR, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan ini mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas bersama DPRD.
“Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD merupakan agenda tahunan yang strategis bagi keberlangsungan pemerintahan,” kata Sri Neni Trianawati.
Hj Sri menyebutkan, keputusan fraksi ini mempertimbangkan pidato Pj Bupati, jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi, serta hasil rapat gabungan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Utara.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan berharap atas ridho Allah SWT, Fraksi Karya Indonesia Raya DPRD Barito Utara dapat menerima Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda, dengan catatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Keputusan ini menandai dukungan Fraksi KIR terhadap pelaksanaan APBD 2025 sebagai pedoman strategis pembangunan di Kabupaten Barito Utara. (yon/red2)
