Fraksi PDIP Sepakati RPJMD Barito Utara 2025-2029 dengan Sejumlah Catatan

Anggota Fraksi PDIP Kabupaten Barito Utara, Naruk Saritani. Foto/Ist/yon

wajahborneo.com, Barito Utara — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Barito Utara  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 saat Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa, 10 Maret 2026.

Meski menerima dan mendukung penetapan dokumen perencanaan lima tahunan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti sejumlah aspek fundamental yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dalam implementasinya ke depan.

Anggota Fraksi, Naruk Saritani, yang membacakan pendapat akhir fraksinya menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah sekaligus menjadi sarana mewujudkan visi “Barito Utara yang lebih maju, lebih sejahtera, dan berkeadilan.”

“Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas keselarasan RPJMD ini dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, kami menilai masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diperkuat dalam implementasinya,” katanya.

Setidaknya, tiga catatan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Pertama, persoalan pengentasan kemiskinan dan keadilan pembangunan wilayah. Fraksi mendesak agar program prioritas lebih berpihak pada desa-desa tertinggal yang masih menghadapi keterbatasan akses jalan, listrik, air bersih, dan layanan dasar lainnya.

Kedua, terkait transparansi dan efisiensi anggaran. Pengelolaan APBD ke depan harus benar-benar efisien, transparan, bebas dari praktik korupsi, dan tepat sasaran. Ketiga, soal percepatan digitalisasi pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan perizinan guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar strategi pembangunan yang telah direncanakan dilengkapi dengan indikator kinerja utama yang spesifik, terukur, relevan, serta skema pelaporan dan evaluasi berbasis data terbuka.

“Dengan berbagai catatan di atas, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

“Semoga peraturan yang kita buat dan sepakati bersama ini dapat menjadi stimulus bagi tumbuh kembangnya kesejahteraan sosial masyarakat. Ini adalah komitmen bersama bahwa kita ingin memberikan yang terbaik bagi seluruh warga Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (yon/bam/red3)

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link