Gelapkan Mobil, Pria Paruh Baya Diringkus Satreskrim Polres Seruyan

TERSANGKA MG (51), beserta barang bukti diamankan di Mapolres Seruyan. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibantu personel Resmob Polres Kobar berhasil menangkap MG (51), alias DA dijalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 7 April 2023.

Terduga pelaku diketahui menggelapkan satu unit mobil milik Saslianur (27), warga Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha.

Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menjelaskan, kronologinya berawal pada tanggal 23 Februari 2023, MG datang kerumah Saslianur untuk meminta ingin menjadi sopir travel, berhubung mobil Saslianur ingin di-oper kreditkan, dia pun menolak. MG mengatakan ingin mengambil operan kredit tersebut namun pemilik mobil tetap menolak tawaranya karena MG belum memiliki uang.

Kemudian, MG tetap bersikeras dan menjanjikan kepada Saslianur, untuk menanggung biaya kredit mobil dan kerusakan. Mendengar hal tersebut Saslianur mau dengan tawaran tersebut.

Tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, MG datang untuk membawa mobil yang sudah di sepakati, sampai tanggal 16 Maret 2023 Saslianur menghubungi MG melalui pesan Whatsapp bahwa mobil yang dia pakai akan ada orang yang mau mengoper kredit. Namun hingga 20 Maret 2023 tidak ada jawaban dari MG bahkan nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Atas kejadian tersebut karena mobil masih kredit dengan telah membayar uang muka dan angsuran selama 2 (dua) bulan, Saslianur mengalami kerugian kurang lebih Rp20,4 juta. Kemudian pelapor membuat surat pengaduan ke Polsek Seruyan Hilir pada tanggal 21 Maret 2023.

Barang bukti yang diamankan satu lembar STNK, satu lembar struk bukti transaksi Tanggal 24-03-2023, Pembayaran Cicilan, Cicilan OTO, Kode Bayar : 106212300098 dengan total Rp. 2.789.660; dan mobil merk Toyota Inova DA 1541 TCL.

“Saat ini, MG sudah diamankan di Mapolres Seruyan, pasal yang disangkakan yakni, pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Iptu I Wayan.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
Share via
Copy link