Giliran Kontraktor Pelaksana Proyek Sentra IKM Seruyan Ditahan Kejaksaan

KASI INTELIJEN Kejari Seruyan, M Karyadi (kedua dari kiri) bersama sejumlah penyidik saat menggelar ekspos yang dihadiri tersangka di Kantor Kejari Seruyan, Rabu, 24 Januari 2024. Foto/Ist

WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Kasus proyek pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan menyeret sejumlah pihak yang terlibat.

Setelah sebelumnya, Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM selaku Pengguna Anggaran (PA) berinisial PM, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, kemudian diikuti oleh J selaku konsultan perencana dan pengawas. Kali ini, kontraktor pelaksana proyek EPS secara resmi menjalani penahanan.

“Kontraktor pelaksana pembangunan Sentra IKM berinisial EPS terhitung sejak hari ini, resmi dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadie bersma Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias, Rabu, 24 Januari 2023.

Karyadie menjelaskan, proyek pembangunan Sentra IKM tahun 2021 senilai Rp10,895 milyar tersebut, dari hasil penghitungan penyidik memperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp2,5 milyar.

Dalam kasus tersebut, tersangka, PM, J dan EPS disangka melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Share via
Copy link