WAJAHBORNEO.com, Seruyan – Personel Satlantas Polres Seruyan melaksanakan sosialisasi berupa tatap muka secara langsung tentang Saber Pungli di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Minggu (14/03/2021).
Dalam hal ini, Satlantas Polres Seruyan membentangkan Papan Portabel Yang Bertuliskan Stop Pungl, pemberi dan penerima sama–sama melanggar hukum “ HAJAR HABIS PUNGLI “ ada pungli laporkan segera. dan sekaligus mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon, S.H, berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomani hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli, dan dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima,” katanya.
